NasionalBisnis

Kenaikan Upah Minimum 2025: Jabodetabek Catat Angka Tertinggi, Berikut Rinciannya!

Bisnis, Kerjawoow.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Kenaikan UMP dan UMK tahun ini didasarkan pada beberapa indikator, termasuk pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak pekerja dan kondisi perusahaan.

Rincian Upah Minimum 2025 Jabodetabek

Penyesuaian upah minimum 2025 di Jabodetabek telah ditetapkan melalui sejumlah keputusan gubernur. Berikut rincian UMP dan UMK terbaru:

  • UMP DKI Jakarta 2025: Rp5.396.761 (naik dari Rp5.067.381 pada 2024).
  • UMK Kabupaten Bogor 2025: Rp4.877.211 (sebelumnya Rp4.579.541).
  • UMK Kota Bogor 2025: Rp5.126.897 (sebelumnya Rp4.813.988).
  • UMK Kota Depok 2025: Rp5.195.720 (sebelumnya Rp4.878.612).
  • UMK Kabupaten Tangerang 2025: Rp4.901.117 (sebelumnya Rp4.601.988).
  • UMK Kota Tangerang 2025: Rp5.069.707 (sebelumnya Rp4.760.289).
  • UMK Kota Tangerang Selatan 2025: Rp4.974.392 (sebelumnya Rp4.670.791).
  • UMK Kabupaten Bekasi 2025: Rp5.558.514 (sebelumnya Rp5.219.263).
  • UMK Kota Bekasi 2025: Rp5.690.752 (sebelumnya Rp5.343.430).

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, kebijakan ini mempertimbangkan prinsip proporsionalitas antara perusahaan dan pekerja. “Nilai kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup layak sekaligus menjaga keberlangsungan usaha,” jelasnya dalam pernyataan resmi pada Rabu, 4 Desember 2024.

Reaksi dan Tantangan

Meski kenaikan ini memberikan angin segar bagi pekerja, sejumlah pengusaha menyatakan kekhawatiran atas beban biaya operasional yang meningkat. Sementara itu, di sisi pekerja, kebijakan ini dianggap belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan hidup layak di beberapa daerah dengan biaya hidup tinggi, seperti Jakarta dan Bekasi.

Kenaikan upah minimum 2025 ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi regional sekaligus memperbaiki daya beli masyarakat. Namun, pemerintah dan pemangku kepentingan diharapkan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan upah minimum agar tetap relevan dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan pekerja. (*)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button