
PHK Massal
Bisnis, Kerjawoow.com – Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) mengungkapkan bahwa sekitar 1.146 karyawan PT Bank Commonwealth di seluruh Indonesia terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) mengakuisisi 99% sahamnya.
Presiden Opsi, Saepul Tavip, menyatakan bahwa perusahaan telah memulai PHK secara bertahap sejak April 2024, dan proses ini akan berlanjut hingga akhir tahun ini. “Sedang berproses, sebagian sudah ada [yang di PHK],” kata Saepul dalam konferensi pers di TIS Square, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/7/2024).
Perusahaan menjanjikan bahwa pekerja yang terdampak akan ditampung di Bank OCBC. Namun, ini menjadi tanda tanya besar karena Bank OCBC tentu akan melakukan seleksi terhadap pekerja yang akan masuk ke perusahaannya, yang berarti tidak semua pekerja dapat ditampung.
Sejak awal proses akuisisi dilakukan, Saepul menyebut bahwa tidak ada transparansi dari pihak perusahaan dan tidak melibatkan serikat karyawan yang ada di Bank Commonwealth.
Bank OCBC Akuisisi Bank Commonwealth
Bank OCBC resmi mengakuisisi 99% saham dari unit usaha Commonwealth Bank of Australia (CBA) di Indonesia, yaitu Bank Commonwealth, dengan nilai transaksi mencapai Rp2,2 triliun.
Proses ini diperkirakan berlangsung hingga kuartal IV/2024. Pada November 2023, pekerja secara mendadak diinfokan tentang akuisisi ini, yang menyebabkan keresahan di kalangan pekerja karena tidak ada kejelasan mengenai kelangsungan kerja dan nasib mereka.
Secara sepihak, manajemen Bank Commonwealth menyatakan akan melakukan PHK terhadap seluruh karyawan dan menawarkan kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang pisah, dan kebijakan tambahan untuk masa kerja tertentu.
Namun, dalam perkembangan terakhir, manajemen menetapkan bahwa Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon.
Padahal, ketentuan tentang DPLK sebagai bagian dari uang pesangon baru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2021, yang tidak berlaku surut.
“Ketentuan DPLK sebagai bagian dari uang pesangon tersebut jelas-jelas sangat merugikan karyawan,” ujar Saepul.
Opsi mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tidak memberikan izin dalam proses akuisisi selama permasalahan ketenagakerjaan belum terselesaikan.
Selain itu, Opsi juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak hukum pekerja di Bank Commonwealth. Segala bentuk PHK secara sepihak harus dicegah selama permasalahan ketenagakerjaan belum menemukan titik terang.
Kepada Bank OCBC, Opsi juga meminta agar penyelesaian permasalahan ini dituntaskan sebelum akuisisi benar-benar dilakukan.
Sementara itu, pihak Bank Commonwealth menyatakan bahwa mereka belum dapat memberikan klarifikasi terkait dengan hal tersebut.
Karyawan PT Bank Commonwealth menghadapi masa depan yang tidak pasti setelah akuisisi oleh Bank OCBC NISP.
Transparansi dan keterlibatan serikat pekerja sangat penting dalam proses ini untuk memastikan hak-hak karyawan terlindungi.
Desakan terhadap OJK dan Kemenaker agar terlibat aktif dalam pengawasan dan penyelesaian permasalahan ini menunjukkan betapa seriusnya dampak akuisisi ini terhadap ribuan karyawan.(*)






